PENDIDIKANKU.COM: kompetensi Guru Pasca sertifikasi
Kebijakan tentang sertifikasi guru sangat erat kaitannya dengan upaya peningkatan kinerja guru. Adanya peningkatan kinerja guru ini dengan sendirinya diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu dalam upaya meningkatkan kinerja guru ini, maka profesionalitas guru perlu mendapatkan perhatian lebih serius, agar guru memiliki kompetensi yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Berkaitan dengan masalah komptensi ini, Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa kompetensi guru dan dijabarkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut :
Faktor peluang oleh Gibson (1994) ditempatkan sebagai faktor organisasi dan oleh Rivai (2005) disebut faktor lingkungan. Artinya kinerja individu dipengaruhi oleh karakteristik organisasi atau sejauhmana lingkungan organisasi memberikan peluang kepada individu untuk menampilkan kinerja yang tinggi. Karakteristik organisasi yang membedakan organisasi dengan organisasi lainnya disebut budaya organisasi. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan tiga proposisi pokok Proposisi pertama adalah kompetensi mempunyai hubungan dengan kinerja Hal ini ditegaskan oleh Spencer (1993:13), yang menyatakan bahwa karena kompetensi dibina oleh watak, motif, konsep diri, pengetahuan dan keterampilan maka kompetensi mempengaruhi perilaku dan karena itu mempengaruhi kinerja. Hubungan kausal antara kompetensi, perilaku, dan kinerja oleh Spencer dan Spencer (1993: 13) diragakan sebagai berikut:
Asumsi
Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan komitmen pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, dan pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”.
Program sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kesejahteraannya yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru sangat bergantung pada asumsi-asumsi yang menyertainya antara lain: adanya pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur pelaksana program. Untuk itu sangat diharapkan keterlibatan secara langsung dan sungguh-sungguh dari , Kepala Sekolah dan semua Guru dalam mensuksekan program tersebut dengan penuh kejujuran
Fakta di lapangan
Profesionalisme yang diharapkan melalui sertitikasi ditunujukandengan meningkatnya kompetensi guru, begitu guru mendapat sertifikat sertifikasi sebagai tanda guru profesional yang diikuti dengan diterimanya tunjangan profesi,maka sejatinya profesionalisme guru tersebut meningkat, namun apa lacur fakta dilapangan menunjukan fenomena fenomena sebagai berikut :
Solusi
Menyadari kondisi yang dharapkan dengan kondisi nyata selama ini maka bagi guru guru alumni sertifikasi masih perlu di charge kembali kompetensinya terutama dalam kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, adapun caranya:
Demikian paparan singkat dengan program sertifiksi yang digulirkan oleh pemerintah dapat memenuhi harapan masyarakat yaitu tanpilnya sosok guru yang profesional, yang menjadi pribadi unggul sehinga mutu pendidikan di indonesia semakin meningkat.
Tatang Sunendar - tenaga funfsional di lingkungan LPMP Jawa Barat.
kompetensi Guru Pasca sertifikasi
RECHARGING KOMPETENSI GURU PASCA SERTIFIKASI |
Berkaitan dengan masalah komptensi ini, Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa kompetensi guru dan dijabarkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut:
- Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Akhlak mulia dan dapat menjadieladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut :
Guru harus selalu me re-charge pengetahuannya melalui diklat atau seminar
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Proses pembelajaran di salah satu SMP di Kota Tasikmalaya
Teori yang menunjukkan adanya keterkaitan antara kompetensi dengan kinerja guru yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan ini merujuk kepada pendapat Robbins (2001:173) pada bagian terdahulu telah dikemukakan bahwa kinerja merupakan fungsi interaksi antara kemampuan atau ability (A), motivasi atau motivation (M) dan kesempatan atau opportunity (O) yang dapat dinyatakan dalam formula kinerja = f (A x M X O).Faktor peluang oleh Gibson (1994) ditempatkan sebagai faktor organisasi dan oleh Rivai (2005) disebut faktor lingkungan. Artinya kinerja individu dipengaruhi oleh karakteristik organisasi atau sejauhmana lingkungan organisasi memberikan peluang kepada individu untuk menampilkan kinerja yang tinggi. Karakteristik organisasi yang membedakan organisasi dengan organisasi lainnya disebut budaya organisasi. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan tiga proposisi pokok Proposisi pertama adalah kompetensi mempunyai hubungan dengan kinerja Hal ini ditegaskan oleh Spencer (1993:13), yang menyatakan bahwa karena kompetensi dibina oleh watak, motif, konsep diri, pengetahuan dan keterampilan maka kompetensi mempengaruhi perilaku dan karena itu mempengaruhi kinerja. Hubungan kausal antara kompetensi, perilaku, dan kinerja oleh Spencer dan Spencer (1993: 13) diragakan sebagai berikut:
Asumsi
Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan komitmen pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, dan pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”.
Program sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kesejahteraannya yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru sangat bergantung pada asumsi-asumsi yang menyertainya antara lain: adanya pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur pelaksana program. Untuk itu sangat diharapkan keterlibatan secara langsung dan sungguh-sungguh dari , Kepala Sekolah dan semua Guru dalam mensuksekan program tersebut dengan penuh kejujuran
Fakta di lapangan
Profesionalisme yang diharapkan melalui sertitikasi ditunujukandengan meningkatnya kompetensi guru, begitu guru mendapat sertifikat sertifikasi sebagai tanda guru profesional yang diikuti dengan diterimanya tunjangan profesi,maka sejatinya profesionalisme guru tersebut meningkat, namun apa lacur fakta dilapangan menunjukan fenomena fenomena sebagai berikut :
- Kineja guru alumni sertifikasi dalam hal pengelolaan kelas,ketrampilan penggunaan model mengajar serta budaya mutu tidak menunjukan hasil yang signifikan
- Pemenuhuan jam mengajar guru profesional minimal 24 jam banyak, yang tidak dipenuhi justru sebaliknya, banyak guru alumni sertifikasi tugas mengajar diserahan pada guru yunior.
- Uang tunjangan sertifiksi dimaknai sebagai hadiah atau menambah penghasilan yang peruntukannya hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup, belum dupergunakan untuk meningkatkan kompetensi merka sendiri
- Adanya guru alumni sertifiksi belum menunjukan sikap keteladanan bagi guru guru yang lebih muda (yang belum disertifkasi)
Solusi
Menyadari kondisi yang dharapkan dengan kondisi nyata selama ini maka bagi guru guru alumni sertifikasi masih perlu di charge kembali kompetensinya terutama dalam kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, adapun caranya:
- Meningkatkan kompetensi melalui media evalusi diri secara terus menerus sehngga guru tahu kelemehan apa yang belum dikuasai
- Mengembangkan budaya baca melalui komunitas komunitas dilingkungan sekolah seperti pembedayaan KKG/MGMP mata pelajaran disekolah
- Dibentunya tim pemantau bagi guru guru yang telah disertifikasi, sehingga meraka tidak terlena dan terpacu untuk meninkatkan dirinya secara terus menerus.
- Mereformasi proses belajar mengajar dengan lebih menekankan pada proses pembelajaran yangaktif,kreatif,menyenangkan,inspiratir dan motivator bagi siswa
- Menciptakan lingkungan kelas yang kondusif , ramah siswa , sehingga situasi pembelajaran menjadi sumber inspiratisi bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
- Melaksanakan penilaian yang bermakna sehingga anak mampu mengenal kekuangan dan kelebihan dalam pengusaan ilmu petahuan.
- Mengembangkan pendidikan karakter sehingga guru tampil sebgai sosok yang digugu dan ditiru
Demikian paparan singkat dengan program sertifiksi yang digulirkan oleh pemerintah dapat memenuhi harapan masyarakat yaitu tanpilnya sosok guru yang profesional, yang menjadi pribadi unggul sehinga mutu pendidikan di indonesia semakin meningkat.
Tatang Sunendar - tenaga funfsional di lingkungan LPMP Jawa Barat.
Kebijakan tentang sertifikasi guru sangat erat kaitannya dengan upaya peningkatan kinerja guru. Adanya peningkatan kinerja guru ini dengan sendirinya diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu dalam upaya meningkatkan kinerja guru ini, maka profesionalitas guru perlu mendapatkan perhatian lebih serius, agar guru memiliki kompetensi yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar